Zoom Selesaikan Tuntutan Hukum, Ganti Rugi Rp360.000 per Konsumen
Diketahui dari Breaking News , baru baru ini kesepakatan yang diusulkan untuk menyelesaikan klaim Zoom Video Communications Inc. dinilai merugikan pengguna Zoom, karena mengidentifikasikan pertukaran data secara tidak benar dengan pihak Facebook Inc.
Zoom juga dinilai gagal melindungi pertemuan pribadi agar tidak terganggu oleh serangan peretasan yang dikenal dengan istilah “Zoombombing”. Sehingga Zoom harus menyelesaikan tuntutan hukum dengan membayar ganti rugi sebesar Rp360.000 per konsumen.
Tuntutan ini diberikan kepada pelanggan Zoom berbayar yang tercatat dalam litigasi class action. Zoom juga membayar hingga $15 (Rp216.771) untuk individu yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan klaim langganan berbayar.
Tuntutan ini juga mengharuskan Zoom untuk meningkatkan sistem privasinya, dan penyelesaian tuntutan ini membutuhkan persetujuan oleh Hakim Distrik AS lucy Koh di San Jose, California.
Zoom Video Communications Inc. akan mengakuisisi Five9 Inc. senilai $14.7 miliar (Rp255.790.000.000.000). Hal ini akan menjadi aksi akuisisi terbesar perusahaan video conference populer tersebut.
Jika menggunakan kurs Rp14.526 per dolar AS, maka Zoom akan menyelesaikan tuntutan sekitar Rp213,53 triliun untuk mengakuisisi Five9 Inc. (perusahaan yang bergerak di bisnis komputasi awan (cloud) untuk contact center.
Diketahui data Bloomberg, Senin (19/7/2021), Zoom akan menggunakan sahamnya yang tengah untuk membayar kesepakatan tersebut. Five9 Inc. akan menjadi unit operasi Zoom setelah kesepakatan yang di tunduk pada persetujuan pemegang saham dan dijadwalkan untuk ditutup pada awal tahun 2022.
Wah, ternyata Zoom selalu meningkatkan berbagai kualitas sistem untuk memberikan kenyamanan kepada para pelanggan mereka. Sepertinya saya akan semakin tertarik untuk menggunakan Zoom.
Semoga informasi ini bermanfaat ya, terimakasih sudah membaca blog IdCopy.