Apakah IDCopy menerima pembayaran menggunakan KKP (Kartu Kredit Pemerintah)?
Selama ini, IDCopy telah mendukung berbagai metode pembayaran populer seperti transfer bank, e-wallet (OVO, GoPay, dan lainnya), PayPal, hingga kartu kredit reguler. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelanggan dapat menyelesaikan pembelian produk digital seperti produk premium, lisensi perangkat lunak, hingga layanan file hosting dengan cara yang paling praktis dan aman.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelanggan dari berbagai kalangan, termasuk instansi pemerintah, IDCopy senantiasa berusaha memperluas dan menyempurnakan metode pembayaran yang tersedia, salah satunya adalah KKP.
Contents
Apa Itu KKP?
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran non-tunai berbasis kartu kredit korporasi yang memungkinkan Satker melakukan transaksi pembelian barang/jasa atas beban APBN, di mana bank penerbit menanggung terlebih dahulu dan Satker melunasi sesuai jadwal. Dengan konsep serupa kartu kredit korporasi swasta, KKP dirancang khusus untuk entitas pemerintahan sehingga memenuhi persyaratan pengelolaan keuangan negara.
Dasar Hukum KKP
- PP Nomor 50 Tahun 2018 Pasal 66 ayat (5) menyatakan ketentuan tata cara pembayaran dengan kartu kredit diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
- PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah menetapkan definisi, jenis, serta batas dan mekanisme penggunaan KKP.
- PMK 97/PMK.05/2021 mengubah beberapa ketentuan PMK 196/2018, termasuk penyesuaian limit dan cakupan belanja yang dapat menggunakan KKP.
Mekanisme Penerbitan KKP
- Satker mengajukan permohonan Penerbitan KKP kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan melampirkan Daftar Usulan Pemegang dan Administrar KKP serta Surat Referensi ke KPPN.
- KPA menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satker dan Bank Penerbit yang telah bekerjasama dengan DJPb.
- Bank menerbitkan kartu kredit sesuai jenis dan limit yang disetujui, kemudian satker melakukan aktivasi melalui Administrator KKP.
Jenis Penggunaan dan Limit KKP
- Belanja Operasional & Modal: Pembelian perkantoran, bahan habis pakai, pemeliharaan gedung/mesin, hingga belanja modal. Limit bulanan hingga Rp 200 juta per penerima untuk transaksi melalui e‑KATALOG atau DIGIPay, dan Rp 50 juta untuk transaksi umum lainnya.
- Belanja Perjalanan Dinas Jabatan: Meliputi pembayaran transportasi, penginapan, sewa kendaraan dalam kota, dan uang saku ASN. Limit maksimal Rp 20 juta per kartu per bulan.
Fungsi dan Manfaat KKP
- Efisiensi dan Digitalisasi: Mengurangi proses kas kecil manual dan penggunaan uang tunai berlebih.
- Transparansi dan Pengendalian: Rekonsiliasi tagihan terintegrasi, memudahkan audit dan pelaporan keuangan negara.
- Keamanan dan Pencegahan Fraud: Pemantauan real time dan batasan transaksi mengurangi risiko penyalahgunaan dana.
Organisasi dan Stakeholders KKP
- Bank Penerbit: Bank BRI, Mandiri, BNI, dan bank lain yang membuka rekening BP/BPP Satker serta menjalin PKS dengan DJPb.
- Satuan Kerja (Satker): Diwakili oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran (BPP), Administrator KKP, dan Pemegang KKP, masing‑masing memiliki peran dalam penerbitan, penggunaan, verifikasi, dan pelaporan.
Pemantauan dan Pelaporan KKP
Setiap bulan, bank mengirimkan Daftar Pembayaran Tagihan KKP ke KPPN. PPK dan BPP memverifikasi bukti pengeluaran, menerbitkan SPBy/SPM‑GUP atau SPM‑PTUP, lalu dana dipotong langsung dari rekening BP/BPP.
Tantangan dan Keterbatasan KKP
- Penerimaan Merchant: Tidak semua penyedia barang/jasa menerima pembayaran dengan EDC KKP. Satker yang kesulitan dapat dikecualikan dan tetap menggunakan UP tunai.
- Kebutuhan Infrastruktur: Pengembangan e‑KATALOG dan DIGIPay masih terus ditingkatkan untuk mendukung transaksi.
Apakah IDCopy menerima pembayaran menggunakan KKP?
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, kini IDCopy secara resmi mendukung pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Inisiatif ini dilakukan untuk mendukung digitalisasi transaksi keuangan negara, sekaligus mempermudah satuan kerja (Satker) dalam melakukan pembelian produk digital yang dibutuhkan untuk mendukung operasional dan pelayanan publik.
Dengan dukungan terhadap pembayaran KKP, IDCopy siap menjadi mitra terpercaya dalam pengadaan barang/jasa digital yang cepat, legal, dan sesuai ketentuan perbendaharaan negara. Hubungi kami sekarang untuk tata cara dan detail lengkapnya.